ECONOMICS

PKL dan Warteg Mau Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

Michelle Natalia 10/09/2021 15:54 WIB

Pemerintah memberikan bantuan khsusu berupa bantuan tunai Rp1,2 juta kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengusaha warteg.

PKL dan Warteg Mau Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan bantuan khsusu berupa bantuan tunai Rp1,2 juta kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pengusaha warteg. Untuk mendapatkan bantuan ini, harus dapat memenuhi beberapa persyaratan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ujar Airlangga beberapa waktu lalu. 

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Berikut adalah tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah, antara lain: 

1. Penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

2. Lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD. (RAMA)

SHARE