PLTG Sambera Diduga Mandeg, Kontraproduktif Atas Janji Presiden Gunakan Energi Bersih
kondisi ini berpotensi membuat negara mengalami kerugian bahkan dapat digugat di pengadilan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan PTGN tersebut.
IDXChannel - Salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertagas Niaga (PTGN), disinyalir telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap PT Risco Energi Pratama (REP).
Tudingan tersebut didasarkan pada posisi REP sebagai partner untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.
Hal ini terjadi akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerja oleh PT GN. Akibatnya, mega proyek pelistrikan yang menggunakan energi bersih PLTG Sambera berpotensi mangkrak.
Menurut Peneliti INDEF, Nailul Huda, kondisi tersebut berpotensi membuat negara mengalami kerugian bahkan dapat digugat di pengadilan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan PTGN tersebut.
"Menurut saya ada beberapa kemungkinan, apabila menggunakan dana APBN maka jelas akan berakibat korupsi dan saya akan minta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan," ujar Nailul, Rabu (8/3/2023).
Namun, bila menggunakan pembiayaan dari investor maka jelas pengelolanya, dalam hal ini PTGN harus bertanggung jawab karena tindakannya berpotensi adanya gugatan.
Menurut Nailul, seharusnya pimpinan PTGN sudah punya back up plan terkait masalah ini. Hal ini mengingat adanya potensi kerugian negara akan timbul bila ada kekalahan akibat gugatan PT Risco Energy Pratama, karena ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan PTGN terkait pengelolaan regasifikasi di PLTG Sambera.
"Jika mangkrak maka selain pasokan listrik ke IKN bisa terganggu, namun yang harus digaribawahi adalah janji presiden untuk menggunakan energi bersih, jangan sampai diingkari lagi," tutur Nailul.
Nailul mengatakan jika peluang gasifikasi listrik tersebut juga perlu didukung dengan komitmen pemerintah mengganti PLTU dari batubara ke gas yang lebih ramah lingkungan.
Sementara, Juru Bicara PT REP, Aditya Pratama, menyebutkan pihaknya masih menunggu itikad baik dari PTGN untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap investasi yang diberikan dalam proyek gasifikasi PLTG Sambera.
"Pada prinsipnya kami selaku partner PT GN dalam projek ini siap untuk duduk bersama memikirkan jalan terbaik. Sebab selama ini kami merasa pimpinan PTGN tidak serius mengelola PLTG Sambera," ujar Aditya.
Lebih lanjut Aditya menjelaskan bahwa REP adalah pihak yang paling dirugikan terkait tanggung jawab pada pihak perbankan. Namun demikian, Aditya juga menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum ada rencana untuk melakukan gugatan hukum.
"Kami belum berniat untuk melakukan tindakan hukum apapun saat ini," tutur Aditya.
Di lain pihak, Pengamat Energi, Komaidi Notonegoro, menilai bahwa pemerintah harus berfikir dengan bijak terkait dengan keberlangsungan proyek tersebut PLTG Sambera.
"Sebab suplai listrik untuk wilayah Kaltim khususnya IKN memang didesain dengan memanfaatkan energi bersih (EB) dan energi baru terbarukan (EBT)," ujar Komaidi.
Sebagaimana diketahui, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera berkapasitas 2×20 Mega Watt (MW), sumber energi PLTG Sambera menggunakan regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) dengan moda transportasi trucking pertama kali di Indonesia.
Metode tersebut menjadi solusi pasokan gas ke konsumen yang tidak terjangkau dengan pipa gas. Dengan menggunakan LNG, PLN dapat menghemat biaya energi primer sebesar Rp 70 Milyar per tahun. (TSA)