PLTU Pelabuhan Ratu Siap Pensiun Dini, PTBA Tunggu Arahan Akuisisi dari Pemerintah
PTBA masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait alih kelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik PT PLN.
IDXChannel - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait alih kelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik PT PLN (Persero).
Artinya, PTBA juga masih belum bisa untuk melakukan pensiun dini terhadap PLTU Pelabuhan Ratu tersebut.
"Nah kalau itu masih berproses dengan pemerintah dalam hal ini, kita masih tunggu arahan," jelas Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail ketika ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Arsal mengakui, terkait uji tuntas (dua diligence) bersama PT PLN (Persero) juga masih dalam proses.
"Masih berproses. Makanya itu nanti ngobrol dengan pemerintah dalam hal ini dengan PLN," imbuhnya.
Asal tahu saja, dalam dokumen CIPP yang baru diluncurkan minggu lalu tercantum rencana pensiun dini PLTU berkapasitas 969 megawatt (MW) dengan nilai investasi USD870 juta atau sekitar Rp13,48 triliun (asumsi kurs Rp15.500 per USD).
Sejatinya, kontrak PLTU yang berada di sistem Jawa-Madura-Bali itu akan berakhir pada 2042, namun dengan pensiun dini ini maka umur pembangkit ini dipangkas lima tahun. Sehingga, hanya akan beroperasi hingga 2037.
Sebagaimana diketahui, selain PLTU Cirebon, suntik mati pembangkit yang berlokasi di Pelabuhan Ratu Sukabumi itu juga menjadi program prioritas yang masuk dalam dokumen investasi dan kebijakan komprehensif atau comprehensive investment and policy plan (CIPP) skema pendanaan transisi energi berkeadilan atau Just Energy Transition Partnership (JETP).
(YNA)