ECONOMICS

PNS Pajak Dapat Rp12 Juta Sebulan, Guru Honorer: Gaji Rp500 Ribu, Dirapel Pula

Carlos Roy Fajarta Barus 28/02/2023 07:51 WIB

Ironis, tunjangan pegawai pajak dengan gaji guru honorer bagaikan langit dan bumi.

PNS Pajak Dapat Rp12 Juta Sebulan, Guru Honorer: Gaji Rp500 Ribu, Dirapel Pula. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru nasional merasa pemerintah belum berpihak terhadap kesejahteraan guru. Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan tunjangan fantastis pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, nasib guru apalagi status honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terlunta-lunta. 

Hal tersebut, kata dia, berbanding terbalik dengan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang mendapatkan tunjangan sangat fantastis. 

"Misal, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, level Pranata Komputer Pelaksana Pemula (Peringkat Jabatan 7) paling rendah saja mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan," ujar Satriwan, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, para guru TIK (Komputer) justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013. Para guru honorer, sambungnya, masih banyak yang diberi upah Rp500 ribu per bulan. Itu pun dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS, per tiga bulan sekali. 

"Para guru bukan meminta pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," kata Satriwan.

Dia mengungkapkan, dalam Pasal 14 (ayat 1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan "Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial."

"Tunjangan pegawai pajak jabatan terendah saja sebesar Rp5,3 juta per bulan. Jumlah yang sangat fantastis dibanding nasib guru PPPK Kabupaten Serang yang tak terima gaji sampai 6 bulan, bahkan di Bandar Lampung sampai 9 bulan. Padahal statusnya sama-sama ASN," lanjut Satriwan.

P2G menilai, profesi guru belum dimuliakan di republik ini dibanding profesi lain. Sementara tugasnya amat mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Menentukan bagaimana kualitas generasi bangsa ke depan.

"Kami masih ingat sekali Bu Menkeu Sri Mulyani sering bilang, tunjangan sertifikasi guru besar tapi guru tetap tak berkualitas. Mestinya ibu menteri berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta Rp1,5 juta per bulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah Dirjen Pajak," ungkap Satriwan yang berprofesi sebagai guru SMA.

Satriwan melanjutkan, Menteri Keuangan sebenarnya tahu, hingga 2023 ini sebanyak 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Para guru sabar menanti belasan tahun demi kesejahteraan keluarganya. Yang nominalnya jauh bagaikan langit dengan bumi dibanding tunjangan pegawai pajak.

Ditambah lagi fakta, nasib pilu guru honorer yang hanya digaji Rp500 ribu-1 juta per bulan. Jauh di bawah UMP atau UMK buruh. Mereka juga belum kunjung mendapatkan tunjangan sertifikasi. 

"Apakah negara berpihak kepada kesejahteraan guru? Rasanya jauh panggang dari api," pungkas Satriwan. 

(FAY)

SHARE