ECONOMICS

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit

Erfan Ma'ruf 23/03/2022 12:22 WIB

Ditkrimsus Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit (Dok.MNC)

IDXChannel - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Masyarakat yang merasa dirugikan terkait investasi robot trading Fahrenheit bisa menghubungi nomor telepon 0822-9999-9853.

"Kami persilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading Fahrenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan di ditkrimsus Polda Metro Jaya," kata Auliansyah, Rabu (23/3/2022).

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. 

"Masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten kreatornya. Jadi, ketika mereka membuat konten konten di media sosial," kata Auliansyah.

Auliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS diketahui merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.

Auliansyah menjelaskan para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot trading tersebut uang korban juga tidak akan hilang dan tidak mengalami kerugian.

"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakan uangnya di robot trading tersebut," katanya.

Dia mengatakan para tersangka juga meminta korbannya untuk berinvestasi sebanyak mungkin. Ia mengatakan korban diiming-imingi profit yang banyak setiap melakukan transaksi.

"Jadi yang diiming-imingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member. Kalau ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut maka ya kecil kita bagi dua saja," katanya.

Auliansyah mengatakan seiring berjalannya waktu, para korban mengalami margin Cell atau saldo nol/minus, sehingga korban tidak bisa menarik uangnya kembali. Dia mengatakan keuntungan yang ditawarkan oleh para tersangka melalui robot trading ternyata rekayasa. 

Para tersangka bukan melakukan trading secara nyata, tetapi merekayasa sendiri grafik yang digunakan untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu. 

"Jadi, sebenarnya misalnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu (grafik). Itu semuanya fiktif mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," katanya.

Auliansyah belum merinci berapa jumlah korban yang telah meletakkan uangnya kepada para tersangka. Namun, ia mengatakan sejauh ini kurang lebih ada 100 orang yang telah mengadu terkait robot trading tersebut.

Selain itu, pihaknya juga belum merinci berapa total uang yang telah dikumpulkan dari para member.

"Saya belum bisa menyampaikan berapa kira-kira jumlah karena ini masih berkembang terus. Sedang kita hitung karena baru kita amankan 2 hari yang lalu, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(IND) 

SHARE