Polemik Kehalalan Vaksin Astrazeneca, Wapres: MUI Bilang Boleh
MUI sebelumnya menyatakan bahwa kandungan vaksin AstraZeneca haram karena mengandung enzim tripsin dari babi.
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin merespon polemik kehalalan vaksin AstraZeneca. Seperti diketahui MUI sebelumnya menyatakan bahwa kandungan vaksin AstraZeneca haram karena mengandung enzim tripsin dari babi.
“Saya kira yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya pada boleh apa tidak boleh. Bukan pada halal atau tidak halal,” katanya saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Lampung, Senin (22/3/2021).
Dia menekankan bahwa baik halal ataupun tidak, MUI telah menyatakan boleh. Menurutnya hal ini bukanlah masalah baginya.
“Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal karena mejadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya karena dia walaupun tidak halal tapi sudah boleh,” ungkapnya.
Sementara itu terkait keamanan vaksin AstraZeneca, Maruf meminta Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskannya. Pada kesempatan itu Dante pun menyinggung adanya laporan pengentaland arah pasca vaksinasi AstraZeneca.
“Memang ada laporang sehubungan ada pengentalan darah yang meningkat dengan kejadian infeksi di beberapa negara. Itu kejadian 30 dari 5 juta suntikan. Tapi biarpun dari 5 juta suntikan itu, kalau diukur dari angka kekebalan darah yang meningkat, itu masih lebih kecil dengan tanpa vaksinasi,” paparnya.
“Kemudian sudah sidang di WHO dan di EMA itu Badan POMnya Eropa menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara peningkatan pengentalan darah dengan kegiatan vaksinasi. Vaksin astrazeneca masih aman digunakan atas keputusan WHO,” lanjutnya.
Dante mengatakan bahwa hari ini vaksin AstraZeneca telah mulai didistribusikan ke beberapa daerah. “Soal ekspirednya yang 31 Mei 2021, mulai hari ini sudah didistribusikan dan nanti akan kita gunakan di beberapa daerah,” pungkasnya. (TIA)