ECONOMICS

Polemik Rencana Pajak Sembako, DPR Tegaskan Belum Terima RUU KUP

Felldy Utama 11/06/2021 22:14 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa sampai saat ini lembaganya belum menerima draft Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

MNC Media

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa sampai saat ini lembaganya belum menerima draft Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Diketahui, dalam draft yang beredar di masyarakat di dalamnya memuat wacana perluasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako hingga pendidikan.

Dasco mengaku belum mengetahui kebenaran tentang draft yang menjadi polemik belakangan ini masyarakat. Sebab, kata dia, setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah, khususnya berkaitan dengan masyarakat luas wajib dikonsultasikan kepada DPR.

"(Tapi) sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan (DPR)," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, apabila di meja pimpinan DPR saja draf tersebut belum sampai, begitu pun dengan di komisi terkait. Oleh karena itu, ia menampik kabar RUU tersebut sudah masuk dalam pembahasan.

"Sehingga hal kemudian berkembang di masyarakat di medsos itu juga bisa membingungkan masyarakat karena hal itu belum ada bahannya," ujar dia.

Seperti diketahui polemik ini bermula dari rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan juga barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

(IND) 

SHARE