ECONOMICS

Polisi: Dilarang Nyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Erfan Ma'ruf 23/12/2021 08:33 WIB

Untuk mencegah penularan Covid-19, Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menggunakan kembang api.

Polisi: Dilarang Nyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Untuk mencegah penularan Covid-19, Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menggunakan kembang api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap ngeyel melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi. 

"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Zulpan, Rabu (22/12/2021). 

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum. 

Zulpan menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19. 

"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," 

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. 

"Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," tutupnya. (RAMA)

SHARE