ECONOMICS

Polisi Geledah Rumah Tersangka DNA Pro, Sita Jam Tangan Mewah hingga Tanah di Bali

Putranegara Batubara/MPI 15/06/2022 16:52 WIB

Bareskrim Polri menggeledah rumah milik tersangka berinisial HAS dan menyita jam tangan mewah, mobil, hingga sertifikat tanah.

Polisi Geledah Rumah Tersangka DNA Pro, Sita Jam Tangan Mewah hingga Tanah di Bali. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKepolisian terus mengusut kasus investasi robot trading DNA Pro. Bareskrim Polri baru-baru ini pun menggeledah salah satu rumah tersangka.  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan rumah yang digeledah merupakan milik tersangka berinisial HAS.

"Selanjutnya penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dalam operasi penindakan tersebut, kata Gatot, pihaknya melakukan penyitaan ke sejumlah barang bukti milik tersangka mulai dari jam tangan mewah, mobil hingga sertifikat tanah.

"Barang bukti yang diamankan penyidik 3 buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer, dua sepeda motor merk Vespa, 1 unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali," ujar Gatot.

Menindaklanjuti penggeledahan tersebut, menurut Gatot, penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan penyegelan di bidang tanah milik tersangka. 

"Penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah di milik tersangka di Bali," ucap Gatot.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro. 

Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri. 

Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG). (FRI)

SHARE