Polisi Keluarkan Red Notice Buru Tersangka DNA Pro di Luar Negeri
Terdapat tiga tersangka kabur ke Turki sehingga polisi mengeluarkan red notice.
IDXChannel - Polisi masih mengejar enam tersangka kasus penipuan investasi ilegal robot trading DNA Pro. Terdapat tiga tersangka kabur ke Turki sehingga polisi mengeluarkan red notice.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, jajarannya sudah meminta bantuan aparat penegak hukum internasional terkait aksi kabur tiga tersangka tersebut.
"Iya, tiga orang, sudah dimintakan red notice," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Minggu (17/4/2022).
Selain pencarian internasional dengan red notice, Whisnu juga mengatakan telah memasukkan enam tersangka yang masih buron ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia atau internasional untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, artis yang paling dekat dengan pemanggilan adalah penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello.
"Terhadap saudara E, itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, yang dikutip Minggu (17/4/2022).
Setelah memeriksa Ello, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis lain. Pada Selasa 19 April, Billy Syahputra dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Kemudian, Rabu 20 April, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri dari kalangan artis, Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot.
Selanjutnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Putri Una pada 21 April. Nama-nama yang terpanggil itu, akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (RAMA)