ECONOMICS

Polisi Lakukan Penyekatan di 10 Titik Jakarta

Ari Sandita 21/06/2021 13:32 WIB

Merebaknya zona merah di DKI Jakarta membuat pemerintah daerah memberlakukan penyekatan di sejumlah titik.

Polisi Lakukan Penyekatan di 10 Titik Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Merebaknya zona merah di DKI Jakarta membuat pemerintah daerah memberlakukan penyekatan di sejumlah titik. Dengan cara ini, mobilitas pengguna jalan secara resmi akan dibatasi di kawasan-kawasan yang ditentukan.

"Mulai malam ini akan dilakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai Pukul 21.00- 04.00 WIB, di 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, penyekatan selama 7 jam tersebut dilakukan di 10 titik lokasi. Penyekatan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bahwa terjadinya peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.

"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang, Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," tuturnya.

Maka itu, tambah Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan 10 titik jalan tersebut. 

Adapun penyekatan itu dilakukan di 10 titik berikut.

1. kawasan Bulungan (Jaksel)

2. Kawasan Kemang (Jaksel)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)

4. Kawasan Sabang (Jakpus)

5. Kawasan Cikini (Jakpus)

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)

7. Kawasan BKT (Jaktim)

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)

(TYO)

SHARE