Polisi Ringkus Empat Orang Terkait Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit
Ditkrimsus menetapkan empat orang sebagai tersangka robot trading Fahrenheit. Sedangkan sang bos Hendry Susantono dikabarkan juga sudah berhasil ditangkap.
IDXChannel - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menetapkan empat orang sebagai tersangka robot trading Fahrenheit. Sedangkan sang bos Hendry Susantono dikabarkan juga sudah berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Mereka memiliki peranan yang berbeda dalam kasus ini.
Sedangkan satu pelaku lain bernama Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro dikabarkan sudah ditangkap juga. Perusahaan tersebut berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.
"Dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan, menurut mereka (HS alias Hendry Susanto) direktur. (Keberadaannya) masih kita profiling," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Aulia lantas membeberkan peran dari keempat pelaku lain. Pertama, mulai dari tersangka D yang berperan sebagai admin dan menguasai website juga sebagai penerima transaksi dari deposit member Fahrenheit.
"Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung," lanjutnya.
Lalu, tersangka ILJ yang berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk Fahrenheit guna menarik masyarakat untuk bergabung dan melakukan trading.
Ketiga, ada tersangka berinisial DBC yang berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit. Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund dan withdrawl seluruh member.
"Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," jelas Aulia.
Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (RAMA)