ECONOMICS

Polri Gandeng Perbankan Buat Lacak Harta Indra Kenz

Putranegara Batubara/MPI 10/05/2022 19:08 WIB

Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Bank untuk melacak harta milik dari Indra Kenz.

Polri Gandeng Perbankan Buat Lacak Harta Indra Kenz. (Foto: MNC Media)

IDXchannel - Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Bank untuk melacak harta milik dari Indra Kenz.

"Berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Gatot menyebut, pihaknya juga masih melakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Indra Kenz. Polisi melakukan pemeriksaan ahli untuk merampung hal tersebut. 

"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. (TYO)

SHARE