Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Ditahan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan 12 tersangka dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang perusahaan E-Dinar Coin Cash.
IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCcash). Total tersangka dalam kasus ini ada sebanyak 12 orang, enam diantaranya ditahan.
"Jumlah tersangka sementara 6 orang ditahan dari 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Dalam kasus ini penyidik Polri telah memeriksa sebanyak 63 orang. Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik seperti tanah dan bangunan, kendaraan 26 buah, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, 26 kendaraan mewah dan aset-aset mewah lainnya.
"Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan," jelasnya.
Hingga saat ini jumlah saksi dan korban yang mengadukan ada sekitar 1300 orang sebanyak 63 orang diperiksa.
Sebelumnya, para korban sebanyak 12 korban investasi platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan CEO EDDCash, Abdulrahman Yusuf, ke Bareskrim Polri. Seluruh korban investasi bodong tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDCCash enam bulan terakhir. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sebanyak 12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A, jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," papar kuasa hukum korban, Abdul Malik, di Bareskrim, Rabu (14/4/2021).
Pelapor menduga EDCCash melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(IND)