ECONOMICS

Positif Covid Gejala Ringan Diminta Tak Perlu Dirawat di RS

Kevi Laras 03/02/2022 13:47 WIB

Kemenkes menyarankan masyarakat yang positif covid dengan gejala ringa tidak perlu dirawat di rumah sakit (RS). Cukup istirahat dan melakukan isolasi di rumah.

Positif Covid Gejala Ringan Diminta Tak Perlu Dirawat di RS (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat yang positif covid dengan gejala ringa tidak perlu dirawat di rumah sakit (RS). Cukup istirahat dan melakukan isolasi di rumah saja.

Pelayanan rumah sakit dikhususkan bagi mereka yang bergejala sedang dan berat. Yang mana dibarengi dengan adanya komorbid atau saturasi oksigennya menurun itu wajib dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Kita mendorong karena itu sebagai salah satu upaya agar masyarakat yang bergejala ringan dan tidak terlalu berat harap tetap di rumah saja. Tidak perlu dibawa ke rumah sakit (perawatan)," tutur Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (3/2/2022)

Hal tersebut sebagaimana upaya dalam meningkatkan pelayanan bagi pasien Covid-19. Yang sebagai langkah agar tidak terlalu tinggi tekanan di tempat isolasi terpusat dan pelayanan rumah sakit.

"Pelayan kita mendorong agar melakukan isoman supaya tekanan tidak terlalu tinggi di isolasi terpusat dan pelayan rumah sakit," jelasnya.

Sehubungan dengan puncak kasus Covid-19 varian omicron, Dante berpesan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya. Dia juga berharap agar tahun tidak mengalami kelonjakan seperti varian delta lalu. 

"Tapi itu tergantung dari protokol kesehatan masyarakat, dimana sudah ada pengalaman dua tahun. Mudah-mudahan, kita harapkan kasusnya tidak setinggi itu," tutup Denta. (RAMA)

SHARE