Potensi Kerugian Akibat Korupsi Rp135 Triliun, Bisa Buat Beli Puluhan Kapal Selam!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis potensi kerugian negara dari tindak pidana korupsi selama 2013-2020, mencapai angka Rp135 Triliu
IDXChannel - Peremajaan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (Alutsista) ramai dibicarakan warganet pasca tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 042. Pemerintah dan DPR bahkan tengah melakukan evaluasi kembali terhdap anggaran alutsista tersebut.
Ekonom Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa anggaran peremajaan alutsista di Indonesia jauh di bawah ideal.
"Total alokasi alutsista sebesar 10,7 miliar. Idealnya masing-masing matra memiliki anggaran peremajaan Alutsista sekitar Rp45-50 miliar pertahun atau total 135-150 miliar," ujar Hidayat beberapa waktu lalu.
Kondisi itu mengundang keprihatinan warga. Bahkan beberapa komponen masyarakat seperti Ustad Abdul Somad, berinisiatif menggalang dana untuk membeli kapal selam.
Di lain sisi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis bahwa potensi kerugian negara dari tindak pidana korupsi selama 2013-2020, mencapai angka Rp135 Triliun.
"Belum optimalnya penggunaan follow the money pada penanganan korupsi mengakibatkan semakin meningkatnya potensi kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Selama 2013 dan 2020 hampir mencapai angka Rp 135 triliun," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam acara Legal Forum di Jakarta, Kamis (29/4/2021) seperti dikutip dari Kumparan.
Angka tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan harga kapal selam yang dibutuhkan untuk peremajaan. Dilansir dari berbagai sumber, harga kapal selam bervariasi antara Rp5-Rp80 triliun. Seandainya seluruh kerugian negara sebesar Rp135 triliun bisa digunakan untuk membeli kapal selam, maka Indonesia bisa membeli hingga sebanyak 27 kapal selam baru. (TIA)