ECONOMICS

PPATK  Sebut Banyak Keluarga RI Korbankan Beli Susu Anak Demi Judi Online

Tangguh Yudha/MPI 28/08/2023 16:00 WIB

PPATK mengungkap banyak keluarga di Indonesia yang mengorbankan membeli susu anak demi bisa bermain judi online.

PPATK  Sebut Banyak Keluarga RI Korbankan Beli Susu Anak Demi Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak keluarga di Indonesia yang mengorbankan membeli susu anak demi bisa bermain judi online.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPAT, Natsir Kongah, dalam diskusi Polemik Trijaya FM yang bertajuk "Darurat Judi Online". Dia pun mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut.

"Tren bermain judi online meningkat sejak masa pandemi, di mana banyak orang menghabiskan waktu di rumah berharap mendapat sesuatu yang lebih. Akhirnya harusnya pendapatan keluarga Rp100 ribu itu bisa beli susu anak, kebanyakan dimainkan judi online,” katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023). 

Natsir menyebut jumlah transaksi untuk judi online terus meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021 saja, jumlahnya mencapai lebih dari 50 triliun dan terus meroket hingga di angka Rp80 triliun di tahun 2022. 

Dikatakan, para pemain biasanya menggunakan e-wallet untuk mendepositokan uangnya ke bandar judi online. Mereka kerap menggunakan e-wallet seperti Gopay dan OVO sebagai alat transaksi judi online dengan nominal beragam, mulai dari puluhan ribu hingga puluhan juta. 

Natsir menduga dana akan langsung dikuasai bandar judi online. Kemudian, pihak bandar mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak itu ke upliner-nya dengan jumlah yang lebih besar hingga puluhan juta dan bahkan puluhan miliar. Mirisnya lagi, dana ini dikirim ke luar negeri. 

“Para pemain judi online ini ada agen-agennya, dari yang terendah sampai lebih tinggi. Ada yang base-nya di luar negeri, di Kamboja. Mereka merekrut orang Indonesia untuk bekerja di Kamboja. Judi online ini termasuk ke dalam tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Pakar Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Ul) Edmon Makarim menyampaikan judi online ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sudah harusnya dilakukan langkah pencegahan. Menurutnya ini sudah termasuk tindakan tercela. 

“Kalau judi ini kan intinya uang jadi tidak produktif, dipakai untuk untung-untungan. Bayangkan Anda masuk ke situs judi online, kemudian datanya tercatat kemudian suatu saat Anda menjadi pejabat publik akan diperkarakan dengan data itu,” ujarnya.

(FRI)

SHARE