PPKM Darurat Diperluas, Pemerintah Minta Pengusaha Tidak PHK Karyawan
Pemerintah meminta para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.
IDXChannel - Makin meningkatnya kasus infeksi covid-19 membuat pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke 15 daerah di luar Jawa-Bali. Pemerintah meminta para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kebijakan ini diberlakukan.
Menurut Menteri Kooridinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, bukan pada tempatnya pengusaha melakukan PHK karyawan karena adanya PPKM Darurat. Pasalnya kebijakan ini berlaku 3-20 Juli 2021.
“PPKM Darurat (Diperluas) ini kan berlaku dua minggu, bukan pada tempatnya melakukan PHK hanya karena dua minggu (PPKM Darurat). Sektor usaha esensial masih bisa beroperasi, yang non esensial bisa dikerjakan di rumah (WFH),” kata Airlangga saat melakukan video virtual dengan media massa, Jumat (9/7/2021).
Apalagi kata Airlangga, pemerintah juga memberikan berbagai insenfif kepada pelaku usaha khususnya bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Sekali lagi itu bukan pada tempatnya kalau mem-PHK karyawan, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas seperti UMKM dan memberikan subsidi bunga 30 persen,” kata Airlangga.
Ia menegaskan, walaupun ada kasus PHK karyawan ketika masa PPKM Darurat diterapkan, harus dilihat kasus per kasus, penyebab sebenarnya karena apa.
“Kalau PHK kita harus lihat kasus per kasus, tidak bisa digeneralisir,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah memperluas kebijakan PPKM Darurat di 15 daerah baru di luar Jawa-Bali, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Balikpapan. Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam. (RAMA)