ECONOMICS

PPKM Darurat Diperpanjang, MUI Minta Penerapan Prokes Diperketat

Riezky Maulana 20/07/2021 21:40 WIB

MUI menilai keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat sudah tepat. Namun dia meminta penerapan prokes tetap diperketat.

Protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat di tengah pandemi Covid-19

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang selama lima hari ke depan, terhitung 20 Juli hingga 25 Juli. Perpanjangan itu sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga berencana membuka secara bertahap PPKM Darurat di tanggal 26 Juli 2021. Berbagai aturan pengetatan aktivitas juga dilonggarkan, seperti pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok  diizinkan buka hingga pukul 20.00.

Akan tetapi, protokol kesehatan tetap diterapkan ketat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas. Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis menilai keputusan itu sudah tepat.

Menurut dia, dilonggarkannya kebijakan itu harus diiringi dengan pengetatan terkait penerapan protokol kesehatan, seperti menghindari kerumunan dan memakai masker.

"Lebih bagus pengetatan protokol kesehatan agar tidak berkerumun dengan kesadaran. Begitu juga memakai masker," ungkap Cholil kepada MNC Media, Selasa (20/7/2021).

Dia pun mengingatkan kepada pemerintah ke depannya sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan keagamaan, maka tokoh agama ikut dilibatkan. Tujuannya, kata dia, untuk mendapatkan kondisi yang nyata terkait Umat Islam.

"Berkenaan dengan keagamaan baiknya dimusyawarahkan dengan tokoh agama sebelum diumumkan ke publik. Agar mendapat kondisi riil umat," katanya. (NDA)

SHARE