PPKM Darurat Efektif Tekan Kasus Covid-19? Ini Lima Catatan Guru Besar UI
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama memberikan lima catatan penting sehubungan kebijakan PPKM Darurat.
IDXChannel - Presiden Joko (Widodo) telah mengumumkan bahwa pemerintah mengambil langkah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Merespon hal ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama memberikan lima catatan penting sehubungan kebijakan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku 3 Juli 2021 yang perlu dapat perhatian.
Pertama, kata Tjandra bahwa kebijakan ini adalah bentuk upaya pembatasan sosial yang lebih ketat daripada aturan PPKM Mikro yang berjalan selama ini.
“Memang ada yang barangkali perlu dibahas, misalnya ternyata sektor esensial dapat tetap masuk kantor (“work from office -WFO”) 50% dan yang sektor kritikal bahkan 100% yang di lapangan hal ini juga dapat saja jadi multi interpretasi, termasuk tentang bagaimana memastikan mana-mana yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat, apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan, dll,” kata Tjandra dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/7/2021).
Tetapi, Tjandra juga mengatakan bagaimanapun jelas kebijakan pembatasan sosial yang kini lebih ketat ini akan memberi dampak bagi situasi epidemiologis penyakit dan juga harapannya berdampak pula pada pelayanan kesehatan yang dapat diberikan pada masyarakat.
Kedua, menurut Tjandra yang penting adalah informasi bahwa sejalan dengan pembatasan sosial maka jumlah test akan ditingkatkan, bahkan disebut angka beberapa ratus ribu, akan naik jauh dari angka dibawah 100 ribu per hari sekarang ini.
“Yang juga patut digaris bawahi adalah rencana mengadakan kegiatan telusur (“tracing”) yang lebih masif lagi untuk setiap kasus yang ditemui, dan sudah ditentukan pula berapa target yang harus dicari dan ditemukan dari setiap kasus positif. Harus diingat bahwa ini dapat berlapis-lapis kegiatannya, bukan hal sederhana,” paparnya.
Ketiga, paling utama adalah bagaimana implementasi kebijakan PPKM Darurat ini di lapangan, di hari-hari mendatang. “Kebijakan tentu baru akan memberi dampak kalau dilakukan secara konsisten, terus menerus, sesuai aturan yang ada,” kata Tjandra.
Keempat, kata Tjanda, yang juga amat penting adalah monitoring dan evaluasi, baik pada 20 Juli 2021 nanti dan juga selama hari-hari pelaksanaan ke depan. Perlu dilakukan monitoring yang ketat, mungkin dapat juga digunakan teknik seperti yang menghubungkan pola pergerakan penduduk pada saat PPKM darurat dengan penurunan jumlah kasus dari hari ke hari.
“Tegasnya, monitoring dan evaluasi harus dilakukan dengan cara saintifik yang baik sehingga kebijakan selanjutnya akan memenuhi kaidah ilmiah dan berbasis bukti,” jelas Tjandra.
Kelima, harus dipastikan agar PPKM darurat dilakukan bersama masyarakat. “Jadi bukan hanya meminta partisipasi masyarakat, atau bukan hanya mengajak peran serta masyarakat, ini harus menjadi kegiatan bersama-sama dengan masyarakat. Hanya dengan cara ini maka PPKM darurat dapat memberi dampaknya yang optimal,” tegas Tjandra. (TIA)