PPKM Diperpanjang, 84.000 Pekerja di Mal Terancam di PHK
Bila PPKM Darurat diperpanjang, maka sebanyak 84.000 pekerja di mal terancam kehilangan keperjaan alias di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
IDXChannel - Pemerintah berencana memperpanjang kebijakan PPKM Darurat. Bila diperpanjang, maka sebanyak 84.000 pekerja di mal terancam kehilangan keperjaan alias di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja. Ia menuturkan perpanjangan PPKM Darurat akan berimbas pada 84 ribu pegawai yang terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana, kata dia kebijakan PHK ini merupakan opsi terakhir yang diambil pengusaha mal untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang, tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant. Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen," kata Alphonzus saat dihubungi, Senin (19/7/2021).
Dalam memutus hubungan kerja dengan para karyawan, sambung dia, para pekerja tidak langsung di PHK tanpa mendapat upah. Melainkan sebelumnya akan dirumahkan terlebih dahulu dengan upah tetap dibayar penuh, kemudian karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, dan tahap terakhir adalah pemutusan hubungan kerja.

Alphonzus menyampaikan hingga saat ini sebagian besar pekerja di pusat perbelanjaan atau mal dirumahkan, namun yang berbeda adalah tidak semua pekerja mendapat upah secara penuh melainkan ada yang diberi hanya sebagian. “Pemberian upah tergantung dari kemampuan masing-masing pemilik pusat perbelanjaan,” lanjutnya.
Ia menambahkan hingga saat ini pusat perbelanjaan terus berupaya untuk dapat bertahan dengan harapan PPKM Darurat dapat berjalan efektif dan menunjukkan hasil yang diharapkan semua pihak sehingga kegiatan masyarakat dapat aktif kembali dan pusat perbelanjaan bisa kembali bangkit.
“Saat ini semua pusat perbelanjaan hanya bisa mengupayakan untuk bertahan saja sambil berharap pemberlakuan PPKM Darurat dapat efektif sehingga tidak berkepanjangan,” tutupnya. (RAMA)