ECONOMICS

PPKM Diperpanjang, Ekonom: Pemerintah Harus Cegah PHK Massal

Dinar Fitra Maghiszha 13/07/2021 13:01 WIB

Menurut pengamat, perpanjangan PPKM akan berdampak pada semakin meningkatnya gelombang pailit di sektor-sektor seperti: ritel, transportasi, dan pariwisata.

Ilustrasi PHK

IDXChannel - Skenario pemerintah untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 4-6 minggu mendapat tanggapan dari pengamat.

Ekonom Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira mengatakan perpanjangan PPKM akan berdampak pada semakin meningkatnya gelombang pailit di sektor-sektor seperti: ritel, transportasi, dan pariwisata.

Menurut Bima, proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-III dapat terkontraksi hingga -0,5% untuk batas bawah. Sedangkan batas atas dapat positif di kisaran 2%. Solusi dari hal itu, Bima meminta agar pemerintah dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (phk massal) oleh perusahaan.

"Pemerintah harus bantu mencegah terjadinya phk massal. Dari Januari-Juni sebenarnya perusahaan sudah mulai lakukan rekrutmen karyawan, tapi rencana ini akan berubah total karena perusahaan harus lakukan efisiensi untuk bertahan," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/7/2021).

Bima memandang bahwa dari sejak Januari-Juni 2021, perusahaan sudah mulai melakukan rekruitmen pekerja, tetapi dapat berubah karena tuntutan efisiensi.

Di sisi lain, Bima melihat bahwa untuk mengantisipasi hal itu, ia meminta pemerintah dapat mengeluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM Darurat. Langkah itu menurutnya dapat mencegah perusahaan melakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung ongkos operasional pekerja.

"Sebaiknya pemerintah keluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM. Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan lakukan phk sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja," terangnya. 

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan skenario perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 4-6 minggu. Ini dibuat untuk mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta.

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat virtual, Senin (12/7/2021). (NDA)

SHARE