PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Beda Pembatasan Pada Level 1 hingga 4
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021, apa bedanya level 1 sampai 4.
IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Meski hanya disebutkan level 4, namun ada beberapa level yang juga diterapkan selama berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tidak semua wilayah akan menerapkan PPKM Level 3 atau 4. Masih ada PPKM level 1 dan 2, yang skalanya jauh lebih ringan dan longgar, sehingga penerapannya juga berbeda antar masing-masing level.
Mulanya, kebijakan PPKM untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 lalu. Namun, kurva kasus Covid-19 yang masih melonjak, alhasil pemerintah memutuskan menerbitkan PPKM Level 4 dan berlaku pada 21-25 Juli 2021, dan 26 Juli-2 Agustus 2021.
Mengutip dari berbagai sumber, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebutkan, PPKM Level 4 dilanjutkan terhadap 21 Provinsi dengan 25 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.
Apa bedanya PPKM Level 1 sampai dengan Level 4?
Tingkatan Level PPKM ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, hal itu juga merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Aturan mengenai PPKM tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 26 tahun 2021.
Singkatnya, perbedaan tiap level ditentukan dari tingkat tingginya angka penularan Covid-19 di daerah. Pengaturan dilakukan pada sektor perdagangan, toko atau pasar, pekerjaan esensial, pedagang kaki lima, warung makan dan restoran, kegiatan belajar-mengajar, sampai dengan tempat ibadah.
Mengutip pedoman World Health Organization (WHO) dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021, level krisis dilihat dari laju penularan dan daya respons atau kesiapan kota/kabupaten. (TYO)
(Ditulis oleh: Firda)