ECONOMICS

PPKM Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Pemerintah Hapus Pemakaian Minimum Listrik dan Gas

Azhfar Muhammad 21/07/2021 12:40 WIB

APPBI meminta pemerintah untuk meniadakan ketentuan penggunaan minimum listrik dan gas untuk sementara selama PPKM Darurat.

PPKM Darurat di Mal (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli  2021 mendatang. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pihak APPBI menyampaikan sejumlah saran bagi pemerintah termasuk peniadaan ketentuan penggunaan minimum listrik dan gas untuk sementara.

"Kami meminta bantuan kepada pemerintah berupa subsidi jika PPKM Darurat ini terpaksa dilanjutkan tapi mall atau pusat perbelanjaan masih harus ditutup maka kami meminta bantuan untuk meniadakan ketentuan-ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas (PGN). Itu sementara jangan diberlakukan dan dihapus sementara ini," kata Alphonzus melalui Konferensi Virtual,Rabu (21/7/2021).

Tak hanya itu pihaknya pun meminta kebijakan penghapusan sementara anggaran tetap seperti Pajak Bumi dan bangunan atau PBB, Pajak reklame dan retribusi-retribusi lainnya. 

"Jangan hanya dibebankan kepada pusat perbelanjaan, karena pemerintah meminta kami untuk menutup pusat perbelanjaan, tapi dalam satu sisi pemerintah juga membebankan biaya biaya tersebut yang relatif nilainya tidak berubah," ujarnya. 

Disamping itu, dirinya berharap dengan menghapus pajak-pajak sementara yang bernilai tetap ataupun jumlah tagihan di pusat perbelanjaan tersebut bisa kembali stabil dan memperbaiki perekonomian secara bertahap. (NDA)

SHARE