ECONOMICS

PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Tetap Wajib Kantongi STRP!

Azhfar Muhammad 03/08/2021 13:55 WIB

PPKM diperpanjang membuat aturan penumpang KRL juga masih sama. Yakni mereka harus menunjukkan STRP sebelum naik ke dalam kereta.

Pemeriksaan STRP di Stasiun Commuterline (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. KAI Commuter (KRL) menegaskan pihaknya masih memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pihak petugas di kawasan stasiun akan berjaga untuk memeriksa dokumen tersebut.

"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata dalam keterangan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).

Menurut Anne, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut.

"Sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional melalui vaksinasi di stasiun," tuturnya.

Dijelaskan Anne, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Kemudian, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. (NDA)

SHARE