ECONOMICS

PPKM DKI Turun Level 2, Mal Buka hingga 9 Malam dan Kapasitas 75 Persen 

Azfar Muhammad 08/03/2022 08:52 WIB

DKI Jakarta kembali berlakukan PPKM level 2, berikut aturan operasional mal di ibu kota.

PPKM DKI Turun Level 2, Mal Buka hingga 9 Malam dan Kapasitas 75 Persen (Dok.MNC)

IDXChannel —Pemerintah kembali menetapkan penurunan level kawasan DKI Jakarta kembali ke level 2 sesuai  dalam instruksi mendagri (Inmendagri) tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam aturan Inmendagri  terbaru nomor 15 Tahun 2022, dimana untuk kapasitas pusat perbelanjaan atau mal pada Level 2 dibatasi kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. 

“Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” terang inmendagri terbaru dikutip MNC PORTAL, Selasa (8/3/2022)

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan  jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 Persen. 

2) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk: 

4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,

5)Untuk operasional bioskop hanya dibuka kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

(IND) 

SHARE