ECONOMICS

PPKM Jakarta Masih Level 2, Aturan di Sejumlah Sektor Dilonggarkan

Bachtiar Rojab 13/05/2022 09:17 WIB

PPKM level 2 masih berlaku di DKI Jakarta hingga 23 Mei 2022.

PPKM Jakarta Masih Level 2, Aturan di Sejumlah Sektor Dilonggarkan (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.

Kebijakan tersebut dicetuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kendati demikian, beberapa sektor terkait kebijakan PPKM mengalami kelonggaran. Antara lain, beberapa sektor menaikkan penerimaan kapasitas masyarakat hingga mencapai 75 persen. 

"Pusat perbelanjaan/atau mall/perdagangan kapasitas maksimal 75 persen. Maksimal buka pukul 22.00 WIB. Restoran/Rumah makan di area bioskop waktu makan maksimal 60 menit. Kapasitas bioskop maksimal 75 persen," tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/5/2022). 

Lebih lanjut, peraturan kapasitas 75 persen juga berlaku di tempat ibadah serta resepsi pernikahan. Namun, untuk pernikahan sendiri tidak boleh mengadakan makan di tempat. 

Adapula terkait lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial serta fasilitas umum dan area publik yang turut memperbolehkan berkapasitas maksimal hingga 75 persen. 

Adapun terkait kapasitas kendaraan umum mencapai 100 persen, di dampingi dengan sektor kesehatan, pelayanan kesehatan serta apotik atau toko obat yang dapat beroperasi maksimal 100 persen dengan ketentuan 24 jam.  

Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau. 

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut. 

(IND) 

SHARE