ECONOMICS

PPKM Jakarta Naik Level, Warga Ibu Kota Diimbau Segera Vaksin Booster

Muhammad Refi Sandi/MPI 05/07/2022 16:33 WIB

Pemerintah pusat menaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2 mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

PPKM Jakarta Naik Level, Warga Ibu Kota Diimbau Segera Vaksin Booster (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah pusat menaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan wilayah penyangga lainnya ke level 2 mulai 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat segera mendatangi sentra vaksinasi booster dan memperketat protokol kesehatan.

"Mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster mari ajak keluarga siapapun dilingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vakin ketiga biar semua tenang. Karena memang ada pelonggaran ini, namun demikian kami minta untuk patuh dan taat prokes," kata Ariza di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).

Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menjelaskan pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Safrizal menjelaskan, dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

"Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2," ungkapnya.

(DES)

SHARE