ECONOMICS

PPKM Level 3 Jakarta, Penumpang Transjakarta Dibatasi 70 Persen Mulai 12 Februari

Ari Sandita 10/02/2022 09:26 WIB

Kebijakan ini efektif berlaku mulai Sabtu, 12 Februari 2022 mendatang.

PPKM Level 3 Jakarta, Penumpang Transjakarta Dibatasi 70 Persen Mulai 12 Februari (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Seiring dengan ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya oleh pemerintah, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian layanan operasi. 

Kebijakan ini efektif berlaku mulai Sabtu, 12 Februari 2022 mendatang. Menurut Plt.Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris penyesuaian itu berupa pembatasan kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total. 

"Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” ujarnya pada wartawam, Kamis (10/2/2022). 

Dia menerangkan, penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. 

Pada masa pembatasan, kata dia, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB. Sedangkan layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 wib. 

"Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua," tuturnya.

(SANDY)

SHARE