ECONOMICS

PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali, Belajar Tatap Muka Hanya Boleh 50 Persen

Anggie Ariesta 10/08/2021 06:51 WIB

Kegiatan belajar mengajar di luar Jawa-Bali sudah bisa dilakukan secara tatap muka meski baru 50 persen.

PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali, Belajar Tatap Muka Hanya Boleh 50 Persen (Ilustrasi)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparannya menjelaskan bahwa PPKM di area luar Jawa dan Bali akan dilaksanakan selama dua minggu yaitu 10-23 Agustus tahun 2021. Untuk kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka.

"Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan prokes ketat," katanya dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Agak berbeda dengan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Menko Airlangga mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi penularan yang masih tinggi. 

“Percepatan vaksinasi daerah PPKM level 4 di luar Jawa dilakukan dengan meningkatkan target jumlah suntikan perhari dengan bantuan dari Pemda, TNI & Polri dan selebihnya kepada BKKBN dengan mengoptimalkan bidan sebagai vaksinator,” jelas Menko Airlangga. 

Selain izin belajar tatap muka, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 luar Jawa Bali juga diizinkan membuka pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan pembukaan tempat ibadah dengan kuota maksimal 50 persen, serta makan di tempat bagi restoran dengan kuota maksimal serupa.

"Ini khusus level 3, bukan level 4. Khusus level 4, di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor, dan penunjangnya, ini bisa beroperasi penuh dan apabila ada klaster ditutup 5 hari," ujarnya.

Menko Airlangga menambahkan untuk daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Levek 4, selain sektor ekspor, izin pembukaan hanya diberikan kepada tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 30 orang. Menurutnya, sejumlah ketentuan itu akan diatur masing-masing oleh pemrintah daerah.

"Ini adalah secara matriks tadi sudah dijelaskan, ini berdasarkan WFH, sekolah, industri restoran kafe, warung, lapak jajanan, PKL, toko kelontong, ini diatur pemda," katanya. (NDA)

SHARE