ECONOMICS

PPKM Level 3 Nataru Batal, Cirebon Tetap Fokus Lakukan Pembatasan Jam Operasional

Hasan hidayat 07/12/2021 19:27 WIB

PPKM Level 3 Nataru resmi dibatalkan. Meski demikian, Pemerintah Kota Cirebon tetap mengikuti aturan PPKM Level 1.

PPKM Level 3 Nataru Batal, Cirebon Tetap Fokus Lakukan Pembatasan Jam Operasional

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh daerah pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan. Meski demikian, Pemerintah Kota Cirebon tetap mengikuti aturan PPKM Level 1.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyiapkan sejumlah upaya antisipasi lonjakan kasus telah direncanakan dengan monitoring berkala, pelaksanaan penyekataan, sampai dengan pembatasan jam operasional. Hal tersebut diungkapkan, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, usai rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara virtual, Selasa (7/12/2021).

"Kalau arahan dari Pak Gubernur, rujukan untuk pemerintah daerah kasus menurun namun beberapa daerah masih belum mencapai indikator diminta untuk percepatan vaksinasi," ujarnya. 

Dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah, kata Agus, di Kota Cirebon rencana check point di perbatasan tetap dilakukan. 

"Untuk menghadapi natal dan tahun baru, akan ada sosialisasi ke masyarakat bahwa pemerintah tidak jadi menerapkan level 3, disesuaikan level masing-masing kab/kota. Tapi tetap dilakukan penyekatan sifatnya memang mengedukasi masyarakat," katanya. 

Check point tersebut, lanjutnya, berlaku untuk kendaraan luar daerah aglomerasi, berupa pemeriksaan kartu vaksin juga menyertakan hasil pemeriksaan antigen. 

"Selain larangan perayaan di seluruh tempat usaha, hiburan malam, hotel, dan lainnya. Pemerintah Kota Cirebon melonggarkan jam operasional yang semula pukul 21:00 WIB menjadi 22:00 WIB," tandasnya.

(NDA)

SHARE