PPKM Level 3 Saat Nataru Untuk Cegah Covid Kembali Merajalela
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk mencegah covid-19 kembali merajalela.
Juru Bicara Pemerintah, Reisa Broto Asmoro menegaskan bahwa kebijakan pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat pada saat Nataru adalah sebagai upaya untuk memutus ruang bagi Covid-19 merajalela.
“Penurunan mobilitas dan pembatasan perayaan hari Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022 akan menjadikan potensi kerumunan lebih rendah dan pada akhirnya akan memutus transmisi dan menutup ruang bagi Covid-19 merajalela lagi,” ungkap Reisa dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/11/2021).
Reisa juga menegaskan bahwa periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah ajang pembuktian bahwa mampu mewujudkan masa depan impian tanpa Covid-19 dengan melakukan semua tindakan pencegahan yang perlu dilakukan.
“Tetaplah disiplin protokol kesehatan agar tetap aman dari ancaman Covid-19. Tetap gencarkan 3T testing, tracing dan treatment agar indikator PPKM tetap merefleksikan level 1 atau terkendali,” ungkap Reisa.
Selain itu, Reisa mengatakan harus tetap dilakukan percepatan program vaksinasi agar mencapai 70% sasaran di akhir tahun ini. Upaya ini, untuk menambah kekebalan bersama yang telah berhasil mengurangi angka hospitalisasi atau perawatan rumah sakit dan memotong angka kematian dengan drastis.
“Kemampuan bersama kita menghadapi periode Nataru kedua kalinya dalam pandemi ini akan membuktikan kekompakan kita untuk mencegah terjadinya gelombang ke-3 kenaikan kasus Covid-19. Terlebih lagi kita akan buktikan ketangguhan kita melawan musuh tak terlihat virus SARS-COV-2 ini,” tutupnya. (RAMA)