ECONOMICS

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api

Suparjo Ramalan 03/08/2021 14:59 WIB

KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. 

Penumpang Kereta Api di Stasiun (Ilustrasi)

IDXChannel - Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti sebelumnya. Dimana, syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. 

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. 

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api. 

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Joni dalam keterangan pers, Selasa (3/8/2021). 

Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
 
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di  Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun. (NDA)

SHARE