ECONOMICS

PPKM Mikro, Bawa Angin Segar Bagi Sektor Ritel

Taufik Fajar 09/02/2021 12:15 WIB

Apabila dilihat dari sisi ekonomi, PPKM mikro bisa dikatakan suatu katalis positif. Sebab, ekonomi dan kesehatan ini harus berjalan beriringan.

PPKM Mikro, Bawa Angin Segar Bagi Sektor Ritel (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), secara mikro mulai berlaku hari ini hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut dinilai memengaruhi kinerja emiten sektor ritel yang akan meningkat.

Direktur PT Indovesta Utama Mandiri Rivan Kurniawan mengatakan, PPKM skala mikro ini justru merelaksasi aturan yang sebelumnya, seperti pusat perbelanjaan hanya buka sampai pukul 20.00 WIB sekarang bisa 21.00 WIB. Lalu perkantoran juga dari 25% work from office (WFO), saat ini bisa sampai 50% yang bekerja di kantor.

"Jadi sebenarnya ini kalau saya lihat pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan menekan pertumbuhan Covid-19," ujar dia dalam Market Opening IDX Channel di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Apabila dilihat dari sisi ekonomi, PPKM mikro bisa dikatakan suatu katalis positif. Sebab, ekonomi dan kesehatan ini harus berjalan beriringan. 

Disisi lain, menurut dia, PPKM mikro ini merupakan salah satu momentum untuk meningkatkan kembali kinerja emiten-emiten pada laporan keuangan di kuartal 1-2021. "Kita harapkan kinerja dan harga saham akan kembali meningkat dengan adanya PPKM skala mikro tersebut," ungkap dia.

PPKM skala mikro bisa dimanfaatkan untuk membeli saham-saham yang berbasis dengan sektor ritel. Hal ini dikarenakan sektor ritel mempunyai potensi kinerjanya akan meningkat. 

"Emiten yang masih bisa survive di 2020 kemarin dan tanpa harus menutup sejumlah tokonya, saya melihat potensi bagus di 2021. Misalnya dari Grup Mitra Adiperkasa (MAP)," tandas dia. (sandy)

SHARE