ECONOMICS

PPKM Mikro Bolehkan Mall Beroperasi hingga Jam 9 Malam

Michelle Natalia 08/02/2021 07:00 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro).

PPKM Mikro Bolehkan Mall Beroperasi hingga Jam 9 Malam

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro). Dalam aturan tersebut pusat perbelanjaan/mall maksimal boleh beroperasi sampai jam 9 malam.

Dalam aturan sebelumnya yang hanya berlaku untuk Jawa-Bali mall maksimal hanya boleh beroperasi pada pukul 8 malam (20.00).

Sementara untuk restoran diberlakukan pembatasan 50% makan/minum di tempat. Sedangkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap dizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokal kesehatan yang lebih ketat.

“Sebelumnya untuk dine-in atau makan di tempat maksimal hanya 25% dari kapasitas total. Sekarang 50%,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu(7/2/2021). 

PPKM mikro mengharuskan kegiatan belajar mengajar secara daring. Sementara itu, untuk tempat kerja, diberlakukan WFH 50% dan WFO 50%.

Aturan ini berlaku mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. (RAMA)

SHARE