ECONOMICS

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Ada tambahan 5 Provinsi Baru

Dita Angga Rusiana 03/05/2021 13:24 WIB

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu.

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Ada tambahan 5 Provinsi Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu. Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ini merupakan pelaksanaan PPKM mikro yang ketujuh. Di mana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. 

Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan tanggal 20 April hingga 3 Mei.

“Nah PPKM mikro sendiri akan diberlakukan  perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei,” katanya, Senin (3/5/2021).

Pada perpanjangan ketujuh ini, PPKM mikro kembali mengalami perluasan. Jika sebelumnya hanya 25 provinsi prioritas PPKM mikro, saat ini menjadi 30 provinsi prioritas.

“Kemudian juga perluasan daripada provinsi  di tambahkan lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ada beberapa pembatasan di PPKM mikro yang tidak mengalami perubahan. Namun pemerintah akan semakin menegaskan bahwa kawasan hiburan di daerah-daerah masyarakat wajib menggunakan masker.

“Namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas maupun masyarakat ataupun hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib. Itu yang memberikan penekanan. Dan juga pembatasan di tempat tersebut 50%,” pungkasnya. (TYO)

SHARE