ECONOMICS

PPKM Naik Level 3, Kawasan Wisata Bromo Kembali Ditutup

Avirista M/Kontributor 05/10/2021 13:49 WIB

Kawasan Wisata Bromo kembali ditutup imbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM Naik Level 3, Kawasan Wisata Bromo Kembali Ditutup (FOTO:Avirista)

IDXChannel - Kawasan Wisata Bromo kembali ditutup imbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Penutupan operasional oleh pengelola dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM level 4 hingga 1. 

BB-TNBTS mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : PG. 29/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/10/2021 tentang Penutupan Objek dan Wisata Saya Tarik Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, sebagaimana diterima oleh awak media, pada Selasa siang (5/10/2021). Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Plt Kepala BB-TNBTS Novita Kusuma Wardani pada Selasa 5 Oktober 2021. 

"Untuk meminalisir dampak resiko semakin meluasnya Covid-19 bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat, maka seluruh objek dan daya tarik wisata alam di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup secara total, mulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan pengumuman lebih lanjut," ucap Plt Kepala BB-TNBTS Novita Kusuma Wardani, melalui keterangan tertulisnya. 

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS Sarif Hidayat membenarkan adanya penutupan kawasan Wisata Bromo karena merujuk pada diktum 1 huruf e nomor (3) dan diktum 5 huruf j Inmendagri Nomor 47 tahun 2021. 

Pada diktum 1 huruf e disebutkan bahwa wilayah empat wilayah yang menjadi pintu masuk ke kawasan Wisata Bromo yaknni Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang, seluruhnya masuk PPKM level 3. Dimana dalam penerapan PPKM level 3, seluruh objek wisata yang ada di tidak diperkenankan beroperasi. 

"Kami berpedoman ke Inmendagri, kalau misalkan minggu depan atau misal dua minggu turun di level 2 atau 1, kalau misalkan semua pintu masuk di level 2 yang dimungkinkan dibuka ya kita buka," tandasnya. 

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini menyusul adanya perpanjangan penerapan PPKM sejumlah level sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021. 

Dalam Inmendagri terbaru ini dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur mayoritas berada di PPKM level 3. Hanya 6 daerah yang masuk PPKM level 1 dan 2. Adapun wilayah yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kota Blitar, sedangkan PPKM level 2 diterapkan di Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Pasuruan. 

Sementara sisa daerah di Jawa Timur, berada di PPKM level 3, termasuk empat kabupaten yang menjadi pintu masuk kawasan Wisata Bromo Tengger Semeru. 

(SANDY)

SHARE