ECONOMICS

PPKM Turun, Jasa Marga Catat Volume Lalu Lintas Harian Meningkat 6,64 Persen

Advenia Elisabeth/MPI 06/11/2021 19:15 WIB

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di Jalan Tol Jasa Marga Group mengalami peningkatan sepanjang Oktober 2021.

PPKM Turun, Jasa Marga Catat Volume Lalu Lintas Harian Meningkat 6,64 Persen

IDXChannel - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di Jalan Tol Jasa Marga Group mengalami peningkatan sepanjang Oktober 2021.

Adapun faktor pemicu peningkatan tersebut lantaran level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah sudah turun, dan gerakan mobilitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan oleh Pemerintah.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru memaparkan, LHR Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64% jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3.

"Jika dibandingkan dengan LHR bulan Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, LHR Oktober 2021 bahkan meningkat hingga mencapai 63,03%," ujar Heru, Sabtu (6/11/2021).

Menurutnya, dengan upaya pencegahan penularan COVID-19 serta kegiatan vaksinasi nasional yang terus berjalan di berbagai daerah, akan berdampak kepada kebijakan yang mempengaruhi mobilisasi masyarakat.

"Dengan kondisi seperti saat ini, kami memproyeksikan hingga akhir tahun 2021 tren peningkatan lalu lintas masih terjadi di Jalan Tol Jasa Marga Group,” sambung dia.

Dengan meningkatnya lalu lintas di jalan tol, kata Heru, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman sesuai peraturan yang berlaku.  Salah satunya, aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, berkendara di jalan tol Kawasan Perkotaan minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 Km/Jam. Sedangkan untuk berkendara di jalan tol Antar Kota yakni minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 100 Km/Jam,” jelasnya. (NDA)

SHARE