PPKM Turun ke Level 3, Anies Tetap Minta Warga Laporkan Pelanggaran Prokes
Melandainya Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menurunkan status level PPKM dari 4 ke 3.
IDXChannel - Melandainya Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menurunkan status level PPKM dari 4 ke 3. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap melaksanakan prokes dengan disiplin.
Tidak hanya itu saja, Anies juga meminta agar masyarakat tetap melaporkan pihaknya melalui aplikasi JAKI bila menemukan adanya pelanggaran selama pemberlakuan PPKM level 3.
Hal itu diungkapkan dirinya melalui akun instagram @aniesbaswedan yang diposting pagi tadi. Ribuan warganet tercatat telah menyukai postingan itu.
"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," katanya dalam caption yang ditulis.
Anies juga mengingatkan sekalipun ada banyak pelonggaran, namun ia mengingatkan agar warganya tetap menjalan prokes. Melalui disiplin prokes, Anies menyakini Jakarta akan terbebas dari pandemi.
"Meski level PPKM telah turun, teman-teman diimbau tetap disiplin protokol kesehatan, agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," katanya.
Selain itu ia juga menegaskan siapapun orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia <12 tahun," tutupnya. (NDA)