ECONOMICS

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Saatnya Memperkuat Ekosistem Kewirausahaan

Tangguh Yudha 04/01/2025 18:30 WIB

Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengapresiasi pembatalan penerapan PPN 12 persen secara luas.

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Saatnya Memperkuat Ekosistem Kewirausahaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengapresiasi pembatalan penerapan PPN 12 persen secara luas.

“Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di industri padat karya, dan deflasi," kata Krisna, Sabtu (4/1/2025).

Dia menambahkan, alih-alih menerapkan PPN 12 secara luas, Pemerintah didorong melakukan ekstensifikasi penerimaan negara dengan dengan meningkatkan kemudahan berusaha. Selain itu diperlukan upaya untuk mengurangi restriksi pasar, serta memperkuat ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).  

Menurut Krisna, kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diinisiasi pada April 2022, di mana ketika itu tarif PPN naik dari 10 persen ke 11 persen. Dan meskipun PPN telah ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) selalu berada di sekitar 3,5 persen PDB nominal.

Krisna menyebut, hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11 persen pada 2022 belum berhasil mendorong penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Karena itu pula, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu ikut naik jika aktivitas ekonomi menurun.

Krisna berpendapat bahwa tidak efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan jasa. Terlebih, PPN hanya dikenakan untuk usaha-usaha yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kemungkinan juga tidak mendominasi pengusaha di Indonesia.

Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha non-PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif
.
“Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Peningkatan tarif PPN berarti melakukan penarikan pajak pada subjek pajak yang selama ini sudah patuh membayar pajak,” katanya.

Pemerintah juga dapat mendorong ekstensifikasi penerimaan negara dengan dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengurangi restriksi pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan UMKM. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE