ECONOMICS

PPN Batal Naik Bikin Potensi Pendapatan Rp75 Triliun Hilang, Ini Kata DJP

Anggie Ariesta 02/01/2025 19:44 WIB

Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa umum, sehingga berlaku tetap 11 persen.

Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa umum, sehingga berlaku tetap 11 persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa umum, sehingga berlaku tetap 11 persen. Tarif PPN baru 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah alias premium.

Kebijakan pembatalan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan menggerus potensi pendapatan pajak hingga Rp75 triliun. Sejumlah strategi disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menutup kehilangan potensi penerimaan itu.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, DJP akan tetap mencari sumber-sumber penerimaan lainya. Tanpa merinci strateginya, dia mengatakan fiskus akan tetap melakukan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan.

"Karena (PPN batal naik) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita nggak dapatkan. Ya kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi," kata Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Kendati demikian, Suryo memastikan DJP akan lebih fokus pada ekstensifikasi pajak. Dia mengatakan, ekstensifikasi dengan menggali potensi penerimaan pajak baru akan menjadi fokus utama DJP pada tahun ini.

"Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025," katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan, negara bakal menerima tambahan penerimaan pajak Rp75 triliun sebagai dampak dari kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Sementara Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga memperkirakan besaran tambahan penerimaan serupa karena PPN ditopang oleh transaksi barang dan jasa umum. Sementara PPN 12 persen untuk barang mewah tak signifikan mendongkrak penerimaan pajak.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE