ECONOMICS

Prabowo Minta Aturan Devisa Hasil Ekspor Segera Diubah

Suparjo Ramalan 03/11/2024 22:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi devisa hasil ekspor (DHE) untuk kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam segera direvisi.

Potensi SDA di sektor pertambangan masun dalam bidikan pemerintah dalam revisi regulasi terkait DHE (ilustrasi). (Foto: Arsip)

IDXChannel – Presiden Prabowo Subianto meminta agar regulasi devisa hasil ekspor (DHE) untuk kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam (SDA) segera direvisi.

Permintaan kepala negara dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia menyebut, revisi aturan tersebut mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban eksportir dalam menyimpan DHE SDA

“Terkait DHE, PP (peraturan pemerintah) itu arahan Bapak Presiden (Prabowo) adalah untuk diperpanjang tidak hanya tiga bulan,” ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Lantaran aturan masih digodok, Airlangga belum dapat menjelaskan secara perinci. Dia juga tidak bisa mengungkapkan berapa lama persisnya waktu yang diperpanjang untuk kewajiban eksportir dalam menyimpan DHE SDA.

Kendati demikian, Airlangga memastikan waktu yang diatur akan jauh lebih lama dari ketentuan saat ini. Dia berjanji bakal mengumumkan hasilnya, jika regulasi yang dimaksudkan telah rampung. 

“Jadi kami sedang persiapkan PP-nya dan sedang dirapatkan. Kemudian nanti setelah siap nanti kami akan tunjukkan. Lebih lama, tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” katanya.

DHE SDA saat ini diatur melalui PP Nomor 36 Tahun 2023. Di dalamnya disebutkan bahwa menaruh DHE hasil SDA pada sistem keuangan minimal tiga bulan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, dikatakan bahwa PP 36 Tahun 2023 bisa meningkatkan investasi dan kualitas SDA, termasuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.

Pemerintah kini tengah membidik potensi SDA dari empat sektor, yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, perikanan mencapai USD203 miliar atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor. Dengan ketentuan DHE SDA, minimal 30 persen dari USD203 miliar itu nilainya USD60 miliar dalam setahun.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE