Pramono Pastikan Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Tak akan Bebani Gubernur Selanjutnya
Pramono menegaskan nilai obligasi sebesar Rp3,5 triliun bukan menjadi hambatan bagi kondisi keuangan Jakarta.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai penerbitan obligasi daerah 2027. Pasalnya, Tito sempat memberi peringatan terkait wacana penerbitan obligasi senilai Rp3,5 triliun itu.
"Apapun itu, sebagai gubernur saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri. Sehingga dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Adapun Tito menekankan kemapuan keuangan daerah melalui APBD dalam membayar utang setelah menerbitkan obligasi. Tito tak ingin penerbitan obligasi tersebut malah menjadi beban bagi kepala daerah selanjutnya.
Terkait hal tersebut, Pramono menegaskan nilai obligasi sebesar Rp3,5 triliun bukan menjadi hambatan bagi kondisi keuangan Jakarta. Menurutnya kemampuan keuangan Jakarta melalui APBD akan mampu melunasi pembayaran obligasi tersebut.
Dengan begitu, Pramono meyakini skema pembiayaan tersebut tidak akan menjadi beban Gubernur selanjutnya. Selain itu, pihaknya juga telah menghitung dan menentukan jangka waktu pembayaran yang ideal, yaitu selama tujuh tahun.
"Sebenarnya obligasi Rp 3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan, dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapapun yang akan menjadi Gubernur di Jakarta, makanya kenapa kemudian tenornya 7 tahun," kata Pramono.
Dia juga menyampaikan bahwa penerbitan obligasi ini merupakan salah satu skema creative financing yang dipilih Pemprov DKI Jakarta. Rencana tersebut juga telah mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
"Tetapi memang di dalam aturan, sekarang ini kami sudah mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian," ujar dia.
Sebelumnya, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji wacana penerbit obligasi daerah oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, sebelum menerbitkan obligasi, setiap kepala daerah harus memastikan kemampuan APBD dalam membayar kewajiban utang dari skema pembiayaan tersebut.
"Ya itu nanti kita kaji dulu, karena obligasi itu kan sama aja dengan berutang, APBD-nya mampu nggak untuk membayar utang itu," kata Tito di Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2026).
Tito lantas mengingatkan agar penerbitan obligasi daerah ini tidak merepotkan pemerintahan selanjutnya. Sebab dirinya tak ingin, penertiban obligasi saat ini malah menjadi beban utang bagi kepala daerah berikutnya.
"Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau nggak punya kemampuan membayar kan repot," tuturnya.
(NIA DEVIYANA)