Pramono Sebut Penerimaan Pajak Daerah di Jakarta Capai Rp22,6 Triliun hingga Juni 2025
Angka penerimaan pajak daerah di Jakarta mencapai Rp22,6 triliun hingga Juni 2025 atau 46,7 persen dari target tahunan Rp48 triliun.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut, angka penerimaan pajak daerah di Jakarta mencapai Rp22,6 triliun hingga Juni 2025 atau 46,7 persen dari target tahunan Rp48 triliun.
Hal itu disampaikan dalam acara Malam Apresiasi Pajak Daerah dan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (17/6) malam.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen memenuhi target penerimaan pajak daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, khususnya para wajib pajak.
"Intinya, Jakarta memungutnya dengan hati. Maka, saya hampir setiap saat jika bertemu Bu Lusi (Kepala Bapenda DKI Jakarta), pertanyaan saya sederhana: pajak kita tercapai atau tidak? Alhamdulillah tadi disampaikan bahwa per hari ini, kurang lebih pajak kita 46,7 persen. Saya ucapkan terima kasih," kata Pramono dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, penghargaan diberikan kepada 30 wajib pajak terpilih dari berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak barang dan jasa tertentu. Penghargaan juga diberikan kepada instansi pendukung pemungutan pajak daerah, seperti Polda Metro Jaya, DJP, DJPK, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Jasa Raharja, serta perangkat daerah terkait.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebagai rasa syukur atas pencapaian tanggung jawab ini. Transparansi menjadi sangat penting. Maka saya ingin melaporkan bahwa DKI Jakarta harus transparan dan terbuka dalam pengelolaan pajak," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto, turut mengapresiasi tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta. Menurutnya DKI melampaui capaian penerimaan pajak dari pemerintah pusat yang baru mencapai 32 persen.
"Saya seakan terhenyak, Pak Gubernur. Pemerintah Pusat baru mencapai 32 persen per Juni ini, sedangkan Pemprov DKI sudah hampir 47 persen. Malam ini kami sangat disemangati oleh keteladanan Bapak Gubernur, dan tentu juga oleh kepatuhan luar biasa para wajib pajak," tutur Bimo.
Ia berharap kolaborasi antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat dalam sinkronisasi dan harmonisasi objek pajak daerah terus diperkuat agar proses berjalan baik dan transparan.
"Sinkronisasi ini adalah hal yang mahal. Maka, perjanjian kerja sama malam ini merupakan milestone. Kalau sekarang 46,7 persen, tahun depan bisa 100 persen di bulan yang sama. Itu penting, karena dengan begitu visi-misi Gubernur dan Wagub untuk menyejahterakan rakyat Jakarta akan lebih mudah tercapai," katanya.
Hal senada disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai sarana pertukaran informasi yang menyamakan data penerimaan, baik dari pajak nasional maupun daerah.
"Kita selalu mengupayakan pemungutan pajak secara transparan dan adil sesuai dengan peraturan. Kami yakin, ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan. Harapannya, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Jakarta, tetapi juga seluruh Indonesia," kata Askolani.
(kunthi fahmar sandy)