Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2024, Mendag: Tak Bisa Ditawar Lagi
Mendag, Zulkifli Hasan menyebut produk pangan ini wajib mengantongi sertifikat halal per Oktober 2024.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang telah ditetapkan.
Hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal.
"Saya mengajak semua teman-teman yang mempunyai usaha di bidang ternak ayam untuk melakukan pemotongan ayam dengan cara sempurna, halal, sehat, bersih. Tujuannya, agar konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (5/5)
Dia menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global.
"Nanti semua, ayam atau ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi. Harus ada sertifikat halal. Oleh karena itu, proses pemotongan itu penting," tegas Zulkifli.
Dia menekankan agar para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen.
"Kita mulai meningkatkan dan mengutamakan hak-hak konsumen dan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat membeli yang salah atau dirugikan. Salah satunya, ada syarat-syaratnya agar ayam potong itu memenuhi standar, agar tidak merugikan konsumen," ujarnya.
"Perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan supaya yang kita konsumsi itu sehat, halal, dan bersih," imbuh Zulkifli.
(FAY)