Produksi Turun, Pendapatan Cukai Rokok Rp18,4 Triliun di Awal Tahun
Kemenkeu telah mengumpulkan penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok sebesar Rp18,4 triliun pada Januari 2023.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok sebesar Rp18,4 triliun pada Januari 2023. Capaian tersebut naik sebesar 4,9 persen dibanding periode yang sama 2022.
"Penerimaan cukai hasil tembakau di Januari 2023 sebesar Rp18,4 triliun, naik 4,9 persen dibanding Januari 2022 yang sebesar Rp17,6 triliun," kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita Februari 2023, Rabu (22/2/2023).
Dia menjelaskan, realisasi penerimaan CHT di bulan pertama ini ditentukan oleh tren produksi hasil tembakau alias rokok yang sedikit mengalami penurunan di Januari 2023.
"Produksi hasil tembakau Januari ini sedikit mengalami penurunan sekitar 1 persen yang tentunya menyesuaikan kondisi aktual yang dihadapi di 2023, termasuk di internal daripada produksi pabrik yang ada," terangnya.
Selain itu, diakui Askolani, penurunan produksi rokok pada Januari 2023 juga ditentukan oleh tarif rata-rata tertimbang yang tercatat sebesar 2,2 persen pada bulan pertama tahun ini. Tarif rata-rata tertimbang ini ditentukan nilai pemesanan pita cukai dibagi dengan total produksi hasil tembakau.
"Total produksi hasil tembakau di Januari mengalami perlambatan 1 persen, utamanya pada (tarif cukai rokok)golongan 1 yang tarifnya naik lebih tinggi dibanding golongan 2 dan golongan 3," tuturnya.
"Penyesuaian tarif (cukai rokok) di 2023 lebih rendah dibanding 2022 yang sebesar 12 persen. 2023, kenaikannya 10 persen," pungkas Askolani.
(FAY)