Profil Gayus Tambunan, Mafia Pajak Paling Bahaya yang Hebohkan Indonesia
Profil Gayus Tambunan, mafia pajak yang pernah hebohkan Indonesia kini menjadi mencuat ditengah-tengah kasus Rafael Alun Trisambodo.
IDXChannel - Profil Gayus Tambunan, mafia pajak yang pernah hebohkan Indonesia kini menjadi mencuat ditengah-tengah kasus Rafael Alun Trisambodo sang pejabat Pajak yang dikabarkan melakukan pencucian uang dan sedang ditangani oleh KPK.
Pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1979 ini mencuri perhatian karena nilai rekeningnya yang sangat besar yakni Rp 28 miliar. Padahal pangkatnya saat itu masih Pangkat IIIA. Dengan kondisi itu, gaji yang diterimanya dari Kementerian Keuangan hanya sekitar Rp12,1 juta per bulan atau Rp145,2 juta per tahun.
Bahkan, Gayus bisa mendapatkan insentif hingga Rp100 miliar atau jika dihitung gaji terakhirnya sebagai pegawai negeri setara dengan gajinya selama 688,7 tahun. Kasus jebakan Gayus membuatnya menjadi sosok yang problematik pada 2010-2011. Terungkapnya kasusnya membuat banyak pihak paham bahwa ada konspirasi jahat antara pejabat pajak yang dianggap jujur dengan pejabat swasta dan perusahaan yang korup.
Gayus juga disebut sebagai Man of the Year 2010, karena sepanjang tahun media terus meliput skandal pajak terbesar yang melibatkan Gayus. Mantan pegawai Kementerian Keuangan ini adalah perampok pajak yang divonis 29 tahun penjara.
Kasus Gayus muncul dari kesaksian mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji, yang mengungkap kasus penggelapan pajak senilai Rp25 miliar yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. dan melibatkan sejumlah anggota Polri mulai dari komisaris, wakil komisaris politik, hingga dua jenderal bintang satu. Kasus Gayus kemudian berubah menjadi rangkaian kisah kriminal yang belum pernah terjadi sebelumnya di negeri ini.
Kekuatan Uang Haram Gayus Tambunan
Mengutip berbagai sumber, dengan uang Rp 5 miliar yang sudah diajukan melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung, dia bisa mendapatkan catatan dakwaan yang dimaksud dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Gayus juga diduga menyuap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, untuk mendapatkan pembebasan perdana dari masa kurungan satu bulan.
Dia juga menyuap beberapa penyidik Mabes Polri agar rumah mewahnya di Kelapa Gading dan uang di rekening banknya tidak disita dengan imbalan diduga mencapai USD500.000 (Rp 4,5 miliar).
Hebatnya, Gayus diketahui lolos dari penangkapan sebanyak 68 kali antara Juli hingga November 2010 saat Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang sulit dipercaya. Hal itu dimungkinkan karena Gayus menyuap Kepala Rutan Brimob, Kompol Iwan Susanto, yang disebut-sebut dibayar Rp 368 juta, dan delapan anak buahnya masing-masing menerima Rp5 hingga Rp10 juta.
Gayus tak hanya bisa ke Bali untuk menonton pertandingan tenis internasional pada awal November 2010, tapi juga ke Macao pada 24-26 September 2010 dan Kuala Lumpur pada 30 September 2010 dengan paspor palsu yang dikeluarkan oleh paspor palsu yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur dengan nama Sony Laksono.
Jika hampir setiap jalur penegakan hukum dirampok oleh Gayus, itu bukanlah kejahatan biasa, tetapi kejahatan tingkat tinggi. Gayus dituding sebagai bagian dari mafia pajak yang melibatkan 149 perusahaan, tiga di antaranya tergabung dalam Group Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Gayus mengaku menerima suap hampir Rp35 miliar dari pekerjaannya membantu perpajakan terkait tiga perusahaan Grup Bakrie. Sejauh ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyelidiki sumber dana senilai Rp28 miliar dan Rp74 miliar milik Gayus. (SNP)