Program BBM Satu Harga Sudah Jangkau 423 Titik per 2022
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga pada 2022 telah menjangkau 423 titik lokasi.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga pada 2022 telah menjangkau 423 titik lokasi.
Arifin menyebutkan, sepanjang 2022, tercatat telah merealisasikan 92 titik lokasi. Sedangkan untuk 2023, kata dia, akan menambah 89 titik lokasi BBM Satu Harga.
"Saat ini sebanyak 423 lokasi yang sudah terpasang, ke depannya kita targetkan di tahun 2023 (sebanyak) 89 lokasi lagi. Ternyata memang banyak wilayah-wilayah yang harus kita layani kebutuhan BBM nya," ungkap Arifin dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/1/2023) malam.
Dari 423 lokasi BBM Satu Harga yang tersebar di Indonesia, rinciannya yakni 68 lokasi di Sumatera, tiga lokasi di Jawa dan Madura, dua lokasi di Bali, 72 lokasi di NTB dan NTT, 95 lokasi di Kalimantan, 45 lokasi di Sulawesi serta 138 lokasi di Maluku dan Papua.
Harga jual BBM Satu Harga ditetapkan untuk BBM Jenis Pertalite Rp10 ribu/liter serta Rp6.800/liter untuk Solar. Sebelum ada program ini, harga Pertalite ini bahkan bisa mencapai Rp100 ribu/liter di beberapa tempat seperti Kab. Puncak, Papua.
"Sebelumnya di beberapa daerah seperti di Papua harganya mencapai Rp100 ribu per liter, di Nunukan serta di Pegunungan Arfak, Papua Barat, harga per liternya juga sangat tinggi," lanjutnya.
Ia menuturkan, program BBM Satu Harga ini ditujukan agar harga jual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harga jual Jenis BBM Tertentu (JBT) sama hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
"Kita fokus untuk daerah yang membutuhkan BBM yang cost-nya mahal untuk tersentuh dengan program BBM Satu Harga," pungkas Arifin.
Sebagai informasi, program BBM Satu Harga merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap pemerataan akses energi ke seluruh pelosok di Indonesia. Program ini dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sejak akhir tahun 2016.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaanya, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI.
(YNA)