Proteksi Diri Sebelum Terjadi, Catat Daftar Asuransi Kanker di Indonesia
Daftar asuransi kanker di Indonesia kian bertambah disetiap tahunnya. Kanker masih menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak di dunia.
IDXChannel - Daftar asuransi kanker di Indonesia kian bertambah disetiap tahunnya. Kanker masih menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak di dunia, termasuk di Indonesia. Kanker tidak hanya merenggut nyawa mereka yang menderita, tetapi juga gairah hidup, energi, dan keuangan orang yang mereka cintai.
Meningkatnya biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit, termasuk bagi penderita penyakit kanker menyebabkan banyak keluarga mengalami kesulitan finansial ketika salah satu anggota keluarganya menderita kanker. Dengan memberikan manfaat asuransi kanker, Anda dapat fokus untuk sembuh dari kanker tanpa khawatir dengan risiko keuangan yang bisa terjadi kapanpun.
Daftar Asuransi Kanker
Hingga kini masih banyaknya kasus kematian akibat penyakit kanker. Penyakit ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ada baiknya Anda atau pihak keluarga memiliki ausransi yang mengcover biaya rumah sakit dan pengobatan untuk penyakit kritis. Berikut daftar asuransi kanker di Indonesia:
1. Sun Critical Medcare
Sun Critical Medicare adalah produk yang diperkenalkan oleh Sun Life Indonesia untuk perlindungan penyakit kritis. Usia masuk pemegang polis meningkat dari 30 hari menjadi 70 tahun, sedangkan usia pemegang polis meningkat dari 18 menjadi 80 tahun.
Jangka waktu pertanggungan produk ini adalah 1 tahun, namun masih dapat diperpanjang hingga tertanggung mencapai usia 100 tahun. Nilai premi yang ditawarkan mulai dari Rp3.000 per hari dengan frekuensi angsuran bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan. Nilai klaimnya bisa mencapai lebih dari Rp4 miliar per tahun.
2. PRUearly Stage Crisis Cover Plus
PRUearly Stage Crisis Cover Plus merupakan produk asuransi penyakit kritis yang diterbitkan oleh Prudential. Nilai dari produk ini adalah dapat memberikan perlindungan terhadap 112 kondisi kritis yang terbagi dalam 3 staiudium suatu penyakit. Dimana meskipun penyakit kritis Anda baru mencapai stadium awal, Anda sudah bisa mengajukan salah satu syarat asuransi yang harus Anda perhatikan saat mendaftar produk ini yaitu:
- Usia masuk peserta atau tertanggung: 6 hingga 65 tahun.
- Masa perlindungan sampai dengan usia tertanggung yakni 55, 65, 70, 75, 80, atau 85 tahun.
- Nilai perlindungan mencapai Rp1 miliar.
2. FWD Critical Illness
FWD Critical Illness merupakan produk asuransi penyakit kritis yang diterbitkan oleh pihak FWD yang juga dikenal dengan nama FWD Critical Armor. Produk asuransi ini menawarkan perlindungan 3 kali lebih banyak terhadap penyakit kritis. Manfaat lainnya adalah Anda bisa mendapatkan pengembalian premi penuh jika Anda tidak pernah didiagnosis menderita penyakit kritis dan ketika Anda didiagnosis menderita penyakit kritis, Anda akan dibebaskan dari premi untuk tetap fokus pada pemulihan Anda.
3. MiUltimate Critical Care
MiUCC merupakan produk asuransi penyakit kritis milik Jiwa Manulife Indonesia. Jangka waktu penggantian produk ini hanya 5 tahun dan dapat memberikan perlindungan 50 penyakit kritis selama 20 tahun dengan premi 160% dari total premi yang dibayarkan sebelum masa tersebut jatuh tempo. Pembayaran premi dapat dilakukan setiap tahun, bulanan, setengah tahunan atau triwulanan.
4. AIA Critical Protection
Produk yang termasuk asuransi penyakit kritis ini diterbitkan oleh AIA Financial. Manfaat perlindungan diperpanjang hingga usia 99 tahun dengan syarat usia masuk dari 1 bulan hingga 60 tahun. Jangka waktu pembayaran premi terdiri dari dua cara yaitu pembayaran premi selama 10 atau 20 tahun.
Keunggulan produk ini adalah terdaftarnya 60 penyakit kritis, uang pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung masih hidup sampai dengan usia 99 tahun, dan uang pertanggungan akan dibayarkan meskipun ada risiko kematian.
5. Cigna for Your Serenity
Ada 10 jenis penyakit kritis yang akan ditanggung oleh produk asuransi yang dirilis oleh Cigna ini. Manfaat utama dari asuransi ini mencapai Rp400 juta yang akan dibayarkan pada saat tertanggung pertama kali didiagnosis menderita salah satu penyakit yang terdaftar. Selain itu, pemegang polis juga akan menerima santunan jika meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan. (SNP)