ECONOMICS

Protes Tarik Masuk Truk di Priok Naik, Pengusaha: Urgensinya Apa?

Iqbal Dwi Purnama 03/12/2021 19:28 WIB

Pelaku usaha logistik menolak keputusan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menaikkan tarif masuk kendaraan di Pelabuhan Tanjung Priok tahun depan 50-100 persen.

Protes Tarik Masuk Truk di Priok Naik, Pengusaha: Urgensinya Apa? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pelaku usaha logistik menolak keputusan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menaikkan tarif masuk kendaraan di Pelabuhan Tanjung Priok tahun depan 50-100 persen.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Adil Karim mempertanyakan alasan dibalik naiknya tarif jasa pelabuhan. Menurutnya kebijakan tersebut harus ada kajiannya terlebih dahulu.

"Tidak bisa suka-sukanya seperti itu menaikkan tarif jasa pelabuhan, sementara disisi lain kita sedang fokus untuk mengesiensikan layanan logistik. Jadi urgensinya apa naik? Mesti ada kajian komprehensifnya, sebab hal itu bisa memacu pembengkakan biaya logistik," ujar Adil Karim pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/12/2021).

Menurut Adil, sebelum ditetapkan penyesuaian tarif pas Pelabuhan tersebut mesti disoalisasikan terlebih dahulu kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan Tanjung Priok

"Jangan ujug-ujug nerbitin surat edaran kenaikan tarif seperti itu. Prosedur nya bagaimana? kok pengguna jasanya tidak dilibatkan? Ada apa ini?," sambungnya.

Sebagai informasi berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, tarif pas pelabuhan akal naik secara bertahap yakni sebesar 50 persen pada 1 Januari 2022 dan akan menjadi 100 persen hingga akhir tahun 2022. 

Sebelumnya, tarif pas pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya tersebut hanya Rp.10.000,- untuk setiap kali masuk. 

Berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021, menyebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap yakni, tahap pertama-periode 1 Januari 2022 s/d 1 Juni 2022 menjadi Rp.15.000,- dan tahap kedua-periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp.20.000. (RAMA)

SHARE